Penting Atau Tidak SBU dan SIUJK untuk Tender?

Dalam setiap pelelangan, kriteria SBU sebagai rujukan klasifikasi pekerjaan dan kualifikasi telah merujuk pada ketentuan yang berlaku di bidang jasa konstruksi. Selain SBU, Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) juga sebagai kriteria bagi perusahaan untuk mengikuti pengadaan pekerjaan jasa konstruksi yang dananya berasal berasal dari Pemerintah.

Pentingkah SBU dan SIUJK untuk Tender?

Dalam tiap tiap pelelangan, kriteria SBU sebagai rujukan klasifikasi pekerjaan dan kualifikasi telah merujuk pada ketentuan yang berlaku di bidang jasa konstruksi. Selain SBU, Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) juga sebagai kriteria bagi perusahaan untuk mengikuti pengadaan pekerjaan jasa konstruksi yang dananya berasal berasal dari Pemerintah.

Penyedia jasa konstruksi wajib bersifat badan bisnis dengan syarat memenuhi ketentuan perizinan bisnis di bidang jasa konstruksi dan memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi. Mulai berasal dari Sertifikat Keahlian (SKA), Sertifikat Keterampilan (SKT), Sertifikat Badan Usaha (SBU) sampai Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan konstruksi yang berkompeten. Dengan demikian, cuma badan bisnis yang memiliki sertifikat tersebut yang diizinkan untuk bekerja di bidang bisnis jasa konstruksi.

Berkenaan dengan izin bisnis jasa konstruksi, telah diatur lebih lanjut di dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 perihal Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (PP 28/2000) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 perihal Perubahan atas PP 28/2000 (PP 4/2010) dan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 perihal Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.

Kegiatan Jasa Konstruksi diatur di dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 perihal Jasa Konstruksi. Pasal 8 perlihatkan bahwa : Perencana Konstruksi, Pelaksana Konstruksi dan Pengawas Konstruksi yang bersifat Badan Usaha harus:

Memenuhi ketentuan perihal perijinan bisnis di bidang jasa konstruksi;
Memiliki sertifikat klasifikasi dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi.
Ketentuan lebih lanjut perihal kriteria tersebut diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 perihal Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi. Ketentun dimaksud adalah:

 

1. Perijinan Usaha

Berdasarkan pasal 14 PP 28 Tahun 2000, ijin bisnis jasa konstruksi diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Izin bisnis diberbitkan jika badan bisnis telah memenuhi persyaratan:

a. Memiliki tanda registrasi yang dikeluarkan oleh Lembaga;
Tanda registrasi diberikan kepada badan bisnis yang telah memiliki sertifikat klasifikasi dan kualifikasi. Lembaga dimaksud adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
b. Melengkapi ketentuan yang dipersyaratkan oleh keputusan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan kesibukan usaha.

Sebagai pelaksanaan berasal dari ketentuan dimaksud, Pemerintah Daerah menerbitkan Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK Sbu).

 

2. Sertifikat klasifikasi dan kualifikasi

Berdasarkan pasal 8 PP 28 Tahun 2000, sertifikat klasifikasi dan kualifikasi diterbitkan oleh Lembaga dan dinyatakan di dalam wujud sertifikat. Sebagai pelaksanaan berasal dari ketentuan tersebut dimaksud, LPJK menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU). SBU diterbitkan oleh Lembaga sehabis badan bisnis mendapat klasifikasi dan kualifikasi berasal dari asosiasi perusahaan yang telah mendapat akreditasi berasal dari lembaga.