Apa itu koperasi? Pengertian koperasi adalah badan usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggotanya untuk mencapai kepentingan umum di bidang ekonomi.
Ada juga yang mengatakan bahwa pengertian koperasi sebagai badan hukum yang didirikan dengan asas persaudaraan agar anggotanya bisa sejahtera. Maka terbentuklah koperasi yang kegiatannya didasarkan pada prinsip-prinsip gerakan ekonomi masyarakat.
Koperasi dapat dibentuk sebagai perseorangan atau badan hukum koperasi. Badan usaha ini mengumpulkan dana dari anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha sesuai keinginan dan kebutuhan umum perekonomian.
Secara etimologis, kata “kooperatif” berasal dari kata “kerjasama” yang artinya kerjasama. Dengan demikian, setiap anggota memiliki tugas dan tanggung jawab dalam operasional koperasi dan memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Yuk dapatkan software koperasi pada tautan tersebut, selain itu juga tersedia aplikasi koperasi yang bisa kamu nikmati, silahkan bisa di klik.
Untuk lebih memahami apa yang dimaksud dengan koperasi, kita bisa merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut pengertian koperasi menurut para ahli:
1. Chaniago Arifinal
Menurut Arifinal Chaniago, yaitu pengertian perkumpulan koperasi yang merupakan anggota termasuk orang atau badan hukum, kebebasan anggotanya untuk masuk dan keluar, seiring dengan pekerjaan keluarga untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan anggotanya.
2. Hatta
Bapak Koperasi Indonesia menyampaikan bahwa pengertian koperasi adalah upaya bersama untuk meningkatkan taraf hidup perekonomian berdasarkan gotong royong.
3. Munkner
Menurut Munkner, pengertian koperasi adalah organisasi pendukung yang melakukan ‘layanan bisnis’ secara berkelompok, yang didasarkan pada konsep gotong royong. Kegiatan dalam bisnis hanya untuk tujuan ekonomi, bukan sosial karena artinya kerjasama.
4. P. J. V. Dooren
Menurut P. J. V. Dooren, serikat koperasi adalah asosiasi anggota, individu atau perusahaan, yang secara sukarela bekerja sama untuk mengejar tujuan ekonomi bersama.
5. UU No. 25/1992
Menurut UU No. 25/1992 Pengertian koperasi adalah badan usaha yang anggotanya merupakan koperasi atau badan hukum, yang kegiatannya berdasarkan asas koperasi serta gerak perekonomian masyarakat berdasarkan asas kekeluargaan.
Jenis Koperasi
Jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan fungsinya. Menurut UU RI no. 17 Tahun 2012, Berikut Jenis-Jenis Koperasi yang ada di Indonesia:
1. Koperasi Produksi
Apa itu koperasi produksi? Koperasi produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya meliputi produsen, produk, maupun jasa.
Koperasi jenis ini menyediakan bahan baku dan menjual barang dari anggotanya dengan harga yang sama. Misalnya koperasi peternakan lebah yang produknya dijual madu dan makanan olahan dari madu.
2. Koperasi Konsumen
Yang dimaksud koperasi konsumen adalah koperasi yang dibentuk dan diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Koperasi umumnya menjual berbagai produk kebutuhan sehari-hari seperti toko grosir.
Biasanya pembeli di koperasi konsumsi ini adalah anggotanya sendiri sehingga harga barang yang dijual lebih murah dari pada toko umum. Beberapa contoh koperasi konsumsi adalah Koperasi Pegawai (KOPKAR), Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Koperasi Mahasiswa, dan lain-lain.
3. Koperasi Pelayanan
Apa yang dimaksud dengan koperasi jasa? Koperasi jasa adalah jenis koperasi yang kegiatannya menitikberatkan pada pelayanan atau pelayanan kepada anggota koperasi dan masyarakat.
Beberapa contoh layanan yang diberikan oleh koperasi jasa adalah jasa transportasi, jasa asuransi.
4. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi jenis ini disebut juga koperasi kredit. Koperasi simpan pinjam dibentuk untuk menampung kegiatan simpan pinjam bagi anggota.
Anggota koperasi dapat meminjam dana jangka panjang dari koperasi dengan syarat mudah dan tidak memiliki bunga.
5. Koperasi Serba Guna (KSU)
Yang dimaksud koperasi multiguna adalah koperasi yang memberikan beberapa jasa kepada anggotanya sekaligus. Misalnya, selain menyediakan jasa simpan pinjam, koperasi ini juga bisa menjual berbagai kebutuhan konsumen.