Rasa suka terhadap seseorang terkadang tidak melihat perbedaan, warna kulit, adat, suku budaya bahkan agama.
Memang sulit untuk menghindari perasaan tersebut, apalagi jika sudah lama menjalin hubungan, yang awalnya hanya sekedar untuk menghilangkan rasa sepi di hati, menjadi semakin dalam.
Oleh sebab itu banyak pasangan beda agama yang memutuskan untuk melanjutkan ke jenjang lebih jauh seperti menikah.
Lalu apa hukumnya jika melakukan pernikahan beda agama, sahkan pernikahan tersebut baik secara agama atau menurut hukum?
Maka dari itu kita akan membahas sedikit tentang hukum Nikah beda agama dan bagaimana solusinya.
Di Indonesia ada lima agama yang diakui negara dan beribu suku bangsa, jodoh tidak ada yang tahu dengan siapa nanti kita akan membina rumah tangga.
Pasal 2 (ayat 1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 yang berbunyi:
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu
Pergi merantau ke lingkungan baru yang mayoritas penduduknya memiliki agama berbeda memungkinkan Anda mendapatkan pasangan beda agama.
Lantas bagaimana jika berkeinginan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Pernikahan menurut agama Islam tentunya.
Nikah Beda Agama
Pernikahan baik secara resmi ataupun nikah siri menurut Islam mewajibkan kedua pasangan beragam Islam.
Para ulama menegaskan bahwa pernikahan sah apabila memenuhi rukun nikah Islam yang salah satu diantaranya adalah kedua mempelai yaitu pengantin pria dan pengantin wanita sama-sama beragam Islam.
Namun jika benar-benar ingin menjalin suatu hubungan pernikahan, pihak mempelai yang bukan non muslim harus bersedia di mualaf kan sebelum melakukan ijab dan kabul.
Bagaimana dengan wali nikah beda agama, dalam hal ini jika wali nikah atau orang tua kandung mempelai wanita beragam non muslim maka bisa diwakilkan ke ayahnya ayah, kaka laki-lakinya ayah kandung mempelai wanita, adik kandung dari ayahnya mempelai wanita dan seterusnya.
Meskipun pernikahan beda keyakinan, mendapatkan restu dari kedua orang tua tetap menjadi prioritas dalam membina rumah tangga.