Macam-Macam Hak Paten
Bicara paten pasti tidak terlepas dari Invensi yaitu inspirasi Inventor yang dituangkan ke satu kegiatan perpecahan problem yang detil di anggota teknologi bersifat produk atau jasa, atau pembaruan dan peningkatan produk atau sistem yang udah tersedia sebelumnya.
Invensi ini lah yang nantinya akan didaftarkan patennya oleh Inventor. Namun mesti Anda ketahui bahwa terkandung beberapa macam hak paten, diantaranya:
1. Paten standard atau Paten Biasa
Paten standar sendiri merupakan paten yang diberi untuk Invensi baru, tak hanya itu paten ini terhitung diberikan pada invensi yang punya kadar langkah inventif, dan mampu diaplikasikan didalam industri. Saat kamu mempunyai suatu hal yang kamu patenkan bersama dengan paten standard, karena itu paten itu menjadi berlaku di seluruh negara. jangka saat bantuan paten biasa pun lebih lama terkecuali dibandingkan bersama dengan paten sederhana.
2. Paten Sederhana
Paten sederhana diberi untuk tiap Invensi baru, peningkatan dari produk atau sistem yang udah ada, dan mampu diaplikasikan didalam industri. Bila Invensi kamu patenkan bersama dengan paten sederhana karena itu cakupan perlindungannya cuma berlaku di didalam negeri, yang maknanya mampu jadi orang luar negeri mendaftar Invensi itu tanpa kesepakatan pemilik aslinya
Sebagai contoh, terkecuali seseorang udah mematenkan sebuah invensi yang dinamakan bersama dengan “X” , tapi pendaftar berikut cuma mendaftar paten sederhana untuk invensi tersebut. Maka orang lain yang terhitung tahu keistimewaan dari invensi produk X berikut akan mendaftar produk X di Amerika Mengenakan nama pendaftar lainnya yang bukan manfaatkan nama orang pendaftar sebelumnya. Demikian lah yang mampu terjadi terkecuali A tidak mendaftar paten sederhana pada X.
Perbedaan paten dan paten sederhana berikut tercantum pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 yang tunjukkan perbedaan pada kedua model model paten itu mempunyai beberapa ketidaksamaan salah satunya :
Perbedaan Jenis Jenis Paten
1. Paten Biasa
- Teknologi sulit;
- Invensi produk dan proses;
- Syarat material yang mesti baru, tersedia langkah inventif dan diaplikasikan didalam industri dan tidak terhitung invensi didalam Pasal 7;
- Pengecekan substantif disebutkan mampu lolos, terkecuali invensi penuhi Pasal 2, 3, 5, 7 UUP;
- Untuk melakukan pemeriksaan substantif mesti ajukan permintaan pemeriksaan substantif;
- Bisa disarankan lisensi wajib;
- Periode saat bantuan 20 tahun semenjak tanggal akseptasi.
2. Paten Sederhana
- Teknologi lebih sederhana ditegaskan pada kegunaan praktis;
- Produk/nyata (produk);
- Persyaratan material paten sederhana ialah baru dan mampu diaplikasikan didalam industri;
- Pengecekan substantif cuman mencakup, nilai kebaruan dan mampu diaplikasikan didalam industri;
- Untuk melakukan pemeriksaan substantif mampu dilaksanakan bersama dengan bertepatan bersama dengan pengajuan permintaan atau paling lama enam bulan semenjak tanggal akseptasi;dan
- Tidak mampu disarankan lisensi wajib; dan
- Periode saat bantuan sepuluh tahun semenjak tanggal akseptasi.
Jika anda masih kebingungan dan berminat mendaftarkan bisa berkonsultasi terlebih dahulu jasa izin pendaftaran pengurusan merek paten cipta murah haki jakarta