Membangun rumah memang bukanlah perkara sepele, ada banyak izin maupun legalitas yang harus kita izin sehingga kita bisa menjalankan usaha ini.
Bagi teman-teman yang ingin beli rumah, pastikan juga developer tempat teman teman beli rumah sudah mengantongi beberapa izin ini.
Jika belum, kami sarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu pada pihak yang mengerti hal ini sebelum uang kita dibayarkan pada mereka.
Karena hari ini ada banyak sekali developer yang tidak bertanggungjawab.
Pada dasarnya proses perizininan setiap daerah relative sama. Kita harus mengurusnya pada instansi yang diberikan otoritas tentang hal ini.
Jika anda tidak mengerti dan pusing mengikuti alurnya, bisa di delegasikan pada orang yang memang sudah punya pengalaman yang cukup disana.
Ada banyak sekali yang menawarkan layanan ini melalui Google.
Baik kita akan bahas apa saja izin yang harus dikantongo sebelum bisa membangun rumah, menjual dan bahkan menempatinya.
Izin Prinsip
Izin prinsip adalah izin yang diberikan untuk memberikan legalitas pada kita untuk membangun bangunan ditempat yang kita inginkan setelah memenuhi berbagai persyaratannya.
Biasnaya izin prinsip ini diterbitkan oleh BAPPEDA.
Melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ini izin prinsip sebuah bangunan atau perumahan dikeluarkan sehingga kita bisa membangun rumah.
Untuk teknisnya sedikit berbeda pasa masing-masing daerah.
Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)
Selanjutnya kita juga harus mengurus izin pemanfaatan tanah yang sering disingkat dengan istilah IPT. Dan kita wajib mengurus izin ini.
Untuk syarat-syaratnya akan bisa kita tempakan saat mengurus izin prinsip.
Izin ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ketika syarat-syarat yang sudah ditentukan bisa kita penuhi dengan baik.
Izin Site Plan
Pada saat kita mengurus izin prinsip, biasanya kita akan dimintai izin site plan, karena ini adalah salah satu syarat yang harus kita lampirkan.
Oleh kerenanya, sebelum mengurus izin prinsip. Sebaiknya kita sudah menyelesaikan izin site plan terlebih dahulu. Biasnaya diterbitkan oleh Dinas Kimpaswil.
Dinas Kimpaswil adalah dinas pemukiman, prasaran dan prasarana wilayah.
Anda tinggal buat siteplan dan kemudian akan disahkan oleh lembaga yang diberikan otoritas untuk mengesahkannya. Jika semua siteplan yang dibuat sudah mengikuti aturan, maka proses pengurusannya tidak akan terlalu lama.
Izin Pell Banjir
Izin berikutnya adalah izin pell banjir, biasanya juga dikeluarkan oleh dinas kimpraswil.
Ini adalah izin yang memberikan rekomendasikan pada developer terkait dengan ketinggian kawasan dari titik tertinggi rata pada lokasi tersebut.
Tujuannya adalah agar kita terhindar dari banjir.
Izin Pengeringan
Jika tempat kita membangun rumah memiliki sertifikat sawah, maka kita diharuskan mengurus izin pengeringan. Walaupun secaa fisik sebenarnaya sudah kering dan berupa pekarangan.
Biasanya izin ini diterbitkan oleh dinas pertanian setempat.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Selanjutnya kita akan diminta untuk mengurus izin bangunan yang biasa kita kenal dengan istilah IMB. Sebenarnya ada 2 jenis IMB.
Seperti IMB Induk dan IMB Pecah.
Untuk IMP ini dikeluarkan oleh dinas kimpraswil maupun cipta karya.
Selain surat surat diatas, biasanya kita juga diminta untuk mengurus sertifikat laik fungsi, atau yang sering disingkat dengan SLF. Kita bisa minta bantuan untuk pengurusannya ke konsultan SLF setempat, karena kadang sedikit ribet dan berbelit.
Itulah beberapa hal yang harus kita perhatikan saat ingin membangun gedung maupun rumah, terutama bagi anda yang ingin menjadi developer.