Dasar Hukum Penyelesaian Kredit Macet

Dasar Hukum Penyelesaian Kredit Macet – Saat seseorang melakukan pinjaman dan membayarnya secara kredit, mungkin saja terjadi beberapa masalah. Terlebih kebanyakan mereka juga belum mengetahui secara detail mengenai aturan hukum penyelesaian kredit macet tersebut. Oleh sebab itu, pahami dahulu agar lebih mudah mengatasinya.

Dasar Hukum Penyelesaian Kredit Macet

Saat pembayaran kredit mengalami kemacetan, tentu saja akan menjadikan bunga hutang semakin bertambah. Tidak heran jika menjadi beban tersendiri bagi seseorang. Untuk mengatasinya, pahami dahulu aturan hukum kredit macet berdasarkan undang-undang di bawah ini:

  1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Merupakan salah satu aturan hukum yang dapat Anda terapkan. Adapun peraturannya membahas tentang kreditur sebagai pemegang jaminannya. Pihak tersebut mempunyai hak untuk menjual barang jaminan secara lelang agar pembayaran hutang debitur terselesaikan.

Aturan ini sendiri berada di dalam Pasal 15 ayat 3 yang menyebutkan bahwa pihak kreditur mempunyai hak dalam mengeksekusi jaminan fidusia saat terjadi wanprestasi yang dilakukan pihak debitur. Umumnya hal ini terjadi karena debitur lalai dalam pelunasan hutang mereka.

  1. Undang-undang Nomor Tahun 1996

Untuk aturan hukum kredit macet yang satu ini terdapat pada Pasal 6 jo. Pasal 20 UU nomor 4 tahun 1996. Adapun isinya mengenai hak tanggungan atas tanah dan benda yang berhubungan/berkaitan dengan tanah. Tentu saja aturan ini bisa jadi acuan penting.

Nantinya pihak kreditur juga akan memperoleh hak dalam melakukan eksekusi benda jaminan fidusia apabila debitur tidak dapat melakukan pembayaran kredit sesuai waktu yang sudah disepakati sebelumnya oleh dua belah pihak.

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998

Terdapat juga dasar hukum tentang penyelesaian kredit macet lainnya yang ada di Undang-undang nomor 10 tahun 1998. Tentu saja sangat penting bagi Anda untuk mengetahuinya agar nantinya proses kredit macet dapat segera diselesaikan dengan baik.

Undang-undang ini sendiri berisi tentang perbankan dan berbagai faktor lainnya yang menyebabkan kredit mengalami kemacetan. Tidak hanya itu, aturan tersebut juga akan membahas mengenai cara mengatur dan mengatasi kredit saat macet di dunia perbankan.

Beberapa Faktor Penyebab Kredit Macet

Perlu Anda pahami, bahwa kredit macet umumnya terjadi antara peminjam hutang secara kredit di bank. Adapun ciri-cirinya adalah setelah 18 bulan berlalu sejak kredit tidak ada usaha pelunasan yang dilakukan oleh pihak nasabah. Terlebih, jika jaminannya tidak ada sehingga sangat sulit melakukannya.

Umumnya dalam hal ini terdapat beberapa penyebabnya. Seperti faktor internal dan eksternal. Untuk segi internal sendiri dapat terjadi karena adanya penyimpangan prosedur perkreditan, lemahnya sistem administrasi dan pengawasan, hingga sistem informasi kredit yang macet.

Sedangkan untuk faktor eksternal penyebab kredit macet dapat disebabkan karena usaha debitur yang mengalami kegagalan, mendapatkan musibah, hingga menurunnya kegiatan ekonomi. Selain itu bisa juga karena suku bunga terlalu tinggi.

Konsultasikan Masalah Kredit Macet Anda pada Justika

Apabila Anda kesulitan dalam melakukan penyelesaian masalah kredit, maka tidak ada salahnya jika berkonsultasi terlebih dahulu melalui Justika. Dengan begitu, akan memiliki kesempatan bertanya kepada mitra advokat berpengalaman dan handal mengenai informasi hukum dari hal tersebut.

Tentu saja akan lebih mudah untuk mendapatkan solusi hukum terbaiknya dengan tepat. Terlebih, Anda juga bisa mendapatkan beberapa layanan ini baik itu lewat konsultasi tatap muka, konsultasi via telepon, hingga konsultasi chat sehingga sangat praktis dan efisien dilakukan.

Tidak hanya itu, proses konsultasi bidang hukum sekarang ini juga dapat dilakukan dengan mudah dan terjangkau jika memanfaatkan Justika. Oleh sebab itu, tidak perlu ragu untuk segera mengonsultasikan setiap masalah hukum Anda kemudian dapatkan pelayanan dan solusi terbaiknya.

Itu tadi penjelasan mengenai beberapa dasar hukum tentang bagaimana menyelesaikan kredit yang macet. Setelah memahaminya, ada baiknya untuk lebih berhati-hati dan teliti lagi saat mengajukan pinjaman. Pastikan juga memiliki kemampuan dalam mengangsurnya agar tidak mendapatkan masalah lebih lanjut.

By Drajad