Cara Balik Nama STNK Motor 

            Bagi para pemilik kendaraan pasti sudah mengetahui bahwa STNK atau Surat Tanda Naik Kendaraan memiliki masa berlaku. Setiap 5 tahun masa berlaku STNK tersebut akan berakhir dan harus dilakukan perpanjangan agar STNK tersebut tetap dapat digunakan sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan yang digunakan.

            Sebaiknya anda mengetahui kapan tanggal dan bulang jatuh tempo perpanjangan dari STNK kendaraan anda. Hal tersebut dilakukan agar STNK tidak terlanjur di blokir ataupun jadi terkena denda atau sanksi saat ingin di perpanjang kembali. Tapi untuk anda yang terlanjur melewatkan waktu perpanjangan STNK anda, maka anda bisa mendatangi kantor Samsat daerah anda untuk mengurusnya.

            Bagi anda yang belum mengetahui cara perpanjang STNK yang benar, maka anda bisa menyimak langkah – langkah dan hal yang harus diperhatikan dalam mengurus perpanjangan STNK berikut ini.

1.      Perihal Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Dalam pengurusan perpanjangan STNK 5 tahunan ini ada biaya yang harus anda bayarkan. Biaya ini merupakan biaya yang digunakan untuk mengurus segala berkas – berkas terkait kepengurusan perpanjangan STNK, berikut rincian biaya yang harus dibayarkan :

          Untuk STNK 5 tahunan yang baru dikenakan biaya sebesar Rp. 200.000.

          Untuk Perpanjangan STNK 5 tahunan dikenakan biaya sebesar Rp. 200.000.

          Untuk Pengesahan STNK dikenakan biaya Rp. 50.000 / tahun.

          Untuk Pembuatan BPKB baru dikenakan biaya sebesar Rp. 225.000.

          Untuk BPKB Kepemilikan dikenakan biaya sebesar Rp. 225.000.

2.      Dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan STNK

Sebelum anda mendatangi kantor Samsat untuk melakukan perpanjangan, sebaiknya anda sudah menyiapkan dokumen – dokumen berikut agar proses perpanjangan berjalan cepat.

          STNK asli dan fotokopinya

          BPKB asli dan fotokopinya

          KTP asli dari pemilik kendaraan sesuai STNK

          Formulir permohonan perpanjangan STNK yang telah diisi

          Surat Keterangan pemblokiran, bila STNK terlanjur terblokir

          Surat kuasa, bila pengurusan STNK melalui orang lain dengan identitas yang berbeda dari data di STNK.

3.      Langkah – langkah memperpanjang STNK

Untuk melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan ini anda tidak bisa melakukannya secara online dan harus mendatangi langsung kantor Samsat. Berikut ini langkah – langkah yang bisa diikuti.

          Mendatangi kantor Samsat terdekat dari daerah anda tinggal.

          Melakukan pendaftaran kendaraan anda untuk dilakukan cek fisik terhadap kendaraan adna.

          Memfotokopi dan melagalisir hasil dari cek fisik kendaraan yang dilakukan sebelumnya.

          Mengisi formulir perpanjangan STNK.

          Menyerahkan berkas – berkas pendukung perpanjangan STNK k epos loket progresif.

          Melakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan.

          Mengambil STNK dan juga palt nomor baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Itulah langkah – langkah dan juga syarat apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan. Meskipun terlihat banyak step yang harus dilewati tetapi perpanjangna STNK tersebut tidak sesulit yang diyangkan. Jadi untuk anda yang memiliki kendaraan pribadi jangan lupa untuk memperpanjang STNK baik yang 1 tahun sekali maupun 5 tahun sekali agar terhindar dari denda.

Sebagai warga negara yang baik anda harus ingat bahwa jika anda memiliki kendaraan bermotor anda juga harus mengingat kewajiban untuk membayar biaya pajak dan juga kepengurusan lainnya, agar kendaraan anda terdaftar secara resmi dan bebas dari yang namanya tilang di pemeriksaan kelengkapan surat oleh polisi saat patroli.