Seperti diketahui, asuransi Prudential banyak dipilih orang-orang karena terbukti punya kualitas asuransi yang bagus. Tidak heran mengapa jenis asuransi satu ini juga sangat ketat dalam hal pengajuan klaim asuransi. Cara klaim asuransi Prudential salah satunya dengan sistem pembayaran reimbursement. Sistem reimbursement memungkinkan nasabah untuk membayar tagihan Rumah Sakit terlebih dahulu. Nantinya setelah pengajuan klaim selesai maka pihak Prudential akan mengembalikan biaya yang sudah anda keluarkan untuk tagihan tersebut. Di bawah ini akan dijelaskan cara klaim asuransi Prudential lewat sistem reimbursement.
Syarat Klaim Untuk Rawat Inap
Ada jenis-jenis dokumen yang harus dipersiapkan. Simak berikut ini.
- Formulir klaim, formulir ini harus diisi dan tambah surat kuasa tentang rekam medis asli pada pihak asuransi.
- Surat Keterangan Dokter, SKD dalam bentuk dokumen asli harus disertakan dengan tanda tangan dokter yang merawat serta cap rumah sakit.
- Lampiran surat keterangan, Anda juga harus melampirkan tanda terima pembayaran yang sah dari pihak rumah sakit. jika anda punya lebih dari satu asuransi maka harus ditambah surat keterangan agar bisa mengetahui selisih biaya yang diterima nasabah.
- Bukti cek laboratorium, tampilkan salinan hasil pemeriksaan medis di laboratorium atau radiologi.
- Bukti identitas pribadi, lampirkan dokumen lengkap nasabah mulai dari KTP, KK hingga paspor.
Syarat Klaim Untuk Santunan Tunai
Ada jenis-jenis dokumen yang harus dipersiapkan. Simak cara klaim asuransi Prudential di sini!
- Formulir klaim, formulir ini harus diisi dan tambah surat kuasa tentang rekam medis asli pada pihak asuransi.
- Surat Keterangan Dokter, SKD dalam bentuk dokumen asli harus disertakan dengan tanda tangan dokter yang merawat serta cap rumah sakit.
- Lampiran surat keterangan, Anda juga harus melampirkan tanda terima pembayaran yang sah dari pihak rumah sakit. jika anda punya lebih dari satu asuransi maka harus ditambah surat keterangan agar bisa mengetahui selisih biaya yang diterima nasabah.
- Bukti cek laboratorium, tampilkan salinan hasil pemeriksaan medis di laboratorium atau radiologi.
- Bukti identitas ahli waris :
- Suami istri : KTP suami/istri dan akta nikah
- Anak : akta lahir anak dan KTP. Atau bisa juga surat keterangan perwalian dari pengadilan.
- Orang tua : KTP dan akta lahir tertanggung.
- Saudara kandung : KTP dan akta lahir saudara.
- Hubungan kekerabatan lain: surat penetapan ahli waris dari notaris.
- Syarat Klaim Asuransi Pada Kondisi Tertentu
Untuk beberapa kondisi tertentu, klaim reimbursement dilakukan pada kasus cacat total, penyakit kritis dan kecelakaan maka syarat klaimnya berikut.
- Cara klaim asuransi Prudential yang pertama yaitu menyiapkan police asli dengan formulir klaim yang sudah anda isi.
- Menyertakan surat keterangan dokter asli yang bersangkutan dengan pengajuan klaim.
- Menyertakan catatan medis sudah diperiksa Rumah Sakit lewat laboratorium dan radiologi.
- Dokumen pribadi nasabah mulai dari KTP, KK hingga akta Yang bersangkutan.
Demikian cara klaim asuransi Prudential untuk sistem pembayaran reimbursement. Namun bagi Anda yang tidak tidak ada waktu untuk melakukan klaim tapi membutuhkan klaim asuransi dalam waktu dekat atau sudah mengajukan klaim tapi selalu ditolak Apakah bisa mencoba solusi lain yaitu dengan menghubungi website dokter.my. Website ini akan membentuk ada klaim asuransi Prudential, karena sudah ada agen Prudential yang membantu mengurus dokumen klaim anda. Terlebih keunggulan dari dokter.my itu bantuan yang dilakukan tidak dipungut biaya alias gratis. lalu nasabah juga dilarang untuk memberikan uang kepada agent dan agent dilarang menerima uang dari para nasabah.