Syarat perpanjang SIM adalah hal yang wajib kamu penuhi saat berniat ingin melakukan perpanjangan SIM.
SIM sendiri adalah singkatan dari Surat Izin Mengemudi yaitu bukti lisensi yang menyatakan bahwa seseorang yang namanya tercantum di SIM tersebut sudah layak mengendarai kendaraan. Lebih dari itu, SIM pun kerap dijadikan sebagai kartu identitas kedua setelah Kartu Tanda Penduduk.
Saat ingin melakukan perpanjangan SIM baik melalui perpanjangan SIM keliling maupun online, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Lantas apa saja syarat – syarat perpanjang SIM? Simak ulasan berikut ini tentang syarat perpanjang SIM beserta biaya dan caranya :
1. Syarat Perpanjang SIM
Berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi saat ingin perpanjang SIM (berlaku untuk SIM A, B, C, dan D) :
§ SIM asli yang akan diperpanjang
§ Fotokopi KTP 2 lembar
§ Fotokopi SIM 2 lembar
§ Surat Keterangan Sehat dari dokter atau puskesmas
§ Fomulir perpanjangan SIM yang sudah diisi lengkap
§ Mengikuti dan kemudian lulus tes psikologi
§ Untuk melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM, biasanya disesuaikan dengan jenis SIM yang akan diperpanjang dan ketentuan yang berlaku.
Lengkapilah semua syarat perpanjang SIM diatas dengan baik sedari awal, agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan dengan baik dan lancar. Dan jangan lupa siapkan juga biaya perpanjangan SIM karena setiap perpanjangan SIM akan dikenakan sejumlah biaya. Lantas, berapa biayanya?
2. Biaya Perpanjang SIM
Besaran biaya perpanjangan SIM akan berbeda – beda tergantung jenis SIM yang akan diperpanjang. Berikut besaran biaya perpanjang SIM berdasarkan jenis SIM-nya :
§ Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp. 80.000.
§ Biaya perpanjangan SIM B sebesar Rp. 80.000.
§ Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp. 75.000.
§ Biaya perpanjangan SIM D sebesar Rp. 30.000.
§ Biaya administrasi sebesar Rp. 5.000 (jika melakukan perpanjangan SIM online).
3. Cara Perpanjang SIM Online, syarat dan biayanya
Berikut beberapa langkah mudah yang bisa dilakukan saat ingin melakukan perpanjangan SIM secara online :
§ Pastikan semua syarat perpanjang SIM online sudah lengkap.
§ Kemudian kunjungi website sim.korlantas.polri.go.id melalui gadget maupun laptop.
§ Selanjutnya melakukan pendaftaran perpanjang SIM dengan mengisi semua data yang dibutuhkan untuk proses tersebut dengan baik.
§ Silahkan melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai jenis SIM yang akan diperpanjang. Kamu bisa melakukan pembayaran biaya melalui layanan transfer ATM BRI atau setor tunai langsung melalui teller di bank BRI terdekat.
§ Setelah itu, melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas maupun layanan kesehatan lainnya dan jangan lupa minta Surat Keterangan Sehat dari dokter yang sedang bertugas disana.
§ Terakhir kunjungi lokasi perpanjangan SIM untuk proses identifikasi dan pencetakan SIM. Kamu bisa memilih salah satu lokasi berikut ini : Kantor Samsat Kota atau Kabupaten terdekat, Kantor satuan penyelenggara administrasi SIM atau SATPAS, Layanan mobil SIM keliling yang dapat ditemukan di kota besar, dan gerai SIM yang dapat ditemukan di berbagai mall maupun pusat perbelanjaan.
Cara perpanjang SIM online diatas terbilang praktis dan memang cocok bagi mereka yang sibuk sepanjang minggu. Perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan dengan cepat karena kamu bisa melakukan pendaftaran dengan mudah dari rumah.
Nah, agar prosesnya bisa berjalan lancar, pastikan kamu sudah melengkapi semua syarat perpanjang SIM online.