Apa itu SHM? SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan penuh atas lahan atau tanah oleh pemegangnya. Berikut ini akan dijelaskan kelebihan tanah atau properti yang mengantongi SHM :
- Sertifikat Yang Paling Kuat Berdasarkan Hukum Dan Nilai Jual Paling Tinggi
SHM bisa dibilang merupakan sertifikat yang paling kuat, sehingga tidak akan ada pihak lain yang dapat mengklaim bahwa tanah maupun properti tersebut merupakan miliknya.
Jadi, jika nanti terjadi masalah terkait tanah atau properti tersebut, maka nama orang yang tertera dalam SHM merupakan pihak yang dianggap sah berdasarkan hukum. Karena itu, jika nanti kamu akan menjualnya maka sangat penting mengantongi SHM ini. Nilai jual tanah SHM bisa dibilang yang paling tinggi dibandingkan dengan yang tanpa SHM.
- Bisa Dijadikan Jaminan Untuk Pinjaman Ke Bank
Selain memiliki kekuatan penuh dimata hukum dan bisa dibandrol dengan harga jual yang paling tinggi, namun masih ada keuntungan lain yang bisa kamu dapatkan dari mengantongi SHM yaitu tanah atau properti tersebut bisa dijadikan jaminan untuk pinjaman dana ke bank.
- Bisa Diwariskan Turun Temurun
SHM juga bisa diwariskan turun temurun atau dihibahkan karena Sertifikat Hal Milik ini tidak memiliki batas waktu. Meski demikian, hak kepemilikan atas tanah bisa saja hilang dalam kondisi – kondisi tertentu, contohnya tanah musnah sendiri atau tanah jatuh pada negara karena sang pemilik menyerahkannya sukarela. Atau bisa juga karena diwariskan namun tanpa wasiat pada seseorang yang bukan WNI, karena syarat utama dari pemegang SHM adalah WNI (Warga Negara Indonesia).
Nah, bagi kamu yang ingin mendapatkan SHM, berikut langkah – langkah mengurusnya :
- Menyiapkan Dokumen
Beberapa dokumen atau persyaratan administrasi yang perlu disiapkan jika ingin mendapatkan SHM adalah sebagai berikut :
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pastikan menyiapkan dokumen asli.
- Identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Siapkan dokumen yang sudah di-copy.
- SPPPT PBB.
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kamu merupakan pemilik lahan atau properti yang sah.
Sementara dokumen yang perlu disiapkan saat ingin mengurus SHM untuk tanah warisan adalah selain data diri seperti KTP, kamu juga perlu menyertakan dokumen berikut ini :
- Akta Jual Beli (AJB).
- Surat Keterangan Tidak Sengketa.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah.
- Surat Keterangan Dari Kelurahan.
- Mendatangi Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN)
Tentunya kantor BPN yang kamu datangi harus sesuai dengan lokasi properti berada. Nantinya di kantor ini kamu bisa membeli formulir pendaftaran dan membuat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
- Menunggu Penerbitan SHM
Setelah mengukur tanah, kamu akan mendapatkan Surat Ukur Tanah untuk dilampirkan dalam dokumen kelengkapan yang sudah disiapkan sebelumnya.
Pada tahap ini, kamu hanya tinggal menunggu keputusan yang dikeluarkan oleh pihak BPN. SHM biasanya akan diterbitkan setidaknya dalam kurun waktu 6 bulan. Soal biaya, biasanya akan dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).
Dari beberapa dokumen yang perlu disiapkan mungkin kamu belum familiar dengan beberapa dokumen seperti misalnya SHGB dan AJB. Perlu diketahui bahwa pada dasarnya beda HGB dan SHM adalah dalam hal kepemilikan lahan. Sementara AJB khusus bagi yang ingin membeli rumah, maka perlu diketahui bahwa AJB dan SHM merupakan dokumen yang harus ada.